Bea Cukai Sita 2,74 Juta Rokok Ilegal di Kubu Raya, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp2,65 Miliar

Share your love

Nasional – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran 2.740.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Penindakan tersebut dilakukan setelah tim intelijen Bea Cukai memperoleh informasi mengenai pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal dari Jawa menuju Kalimantan menggunakan armada truk ekspedisi yang diangkut melalui jalur laut.

Informasi tersebut diterima pada Minggu, 9 Agustus 2026. Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap dua unit truk yang diduga membawa rokok ilegal sejak keluar dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, sekitar pukul 18.15 WIB.

Kedua truk selanjutnya dibuntuti hingga menuju sebuah gudang ekspedisi di kawasan Parit Adam, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut terus dipantau petugas.

Pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, tim Bea Cukai melakukan penindakan di lokasi. Petugas menemukan 20 koli rokok ilegal yang telah dipindahkan ke sebuah mobil pikap, sementara 155 koli lainnya masih berada di dalam truk.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 175 koli, dengan jumlah keseluruhan 2,74 juta batang rokok.

Rokok yang diamankan terdiri dari berbagai merek dan diketahui menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan tersebut antara lain berupa rokok tanpa pita cukai serta penggunaan pita cukai yang diduga palsu atau tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp 4,076 miliar. Sementara itu, penindakan tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp2,657 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Budi Harjanto, menyampaikan bahwa penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan barang kena cukai hasil tembakau ilegal yang masuk ke wilayah Kalimantan Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas melakukan pengawasan sejak barang tiba melalui jalur laut hingga proses pemindahan dan pembongkaran muatan di gudang ekspedisi.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kanwil DJBC Kalbagbar untuk menjalani proses penelitian dan penanganan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan upaya Bea Cukai dalam memperketat pengawasan terhadap distribusi hasil tembakau ilegal, khususnya barang yang beredar tanpa pelunasan cukai sesuai ketentuan.

Selain berdampak pada penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang menjalankan kewajiban cukai secara legal.

Dengan diamankannya 2,74 juta batang rokok ilegal tersebut, potensi peredaran produk tanpa cukai di wilayah Kalimantan Barat berhasil ditekan sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara lebih dari Rp2,65 miliar.

Share via
Copy link