Enter your email address below and subscribe to our newsletter

OJK Bagi 27 Klasifikasi Investor Pasar Modal

Ekonomi – Pasca pertemuan dengan Morgan Stanley Capital Internasional (MSCI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sebanyak 27 klasifikasi investor yang akan diimplementasikan di pasar modal Indonesia, dari sebelumnya hanya sembilan klasifikasi investor. “Untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, lebih terlihat rinci dan memenuhi keinginan dari salah satu Index Provider Global, yaitu MSCI. Nanti, diklasifikasikan lagi dengan subtipe investornya, lebih rinci,”kata anggota dewan komisioner OJK, Hasan Fawzi di Jakarta, kemarin.

Dirinya yang juga pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK mengatakan, peningkatan klasifikasi tersebut sebagai upaya meningkatkan transparansi yang lebih granular dan juga merupakan bagian dari perhatian Morgan Stanley Capital Internasional. Sebanyak 27 klasifikasi investor tersebut, adalah private equity, trustee bank, venture capital, government, sovereign wealth fund (SWF), investment advisors, brokerage firms, private bank, dan investment fund selling agent.

Kemudian, state owned enterprises (SOE), permanent establishment, limited partnership, firm, peer to peer lending, sole proprietorship, state owned company, public corporate, dan social organizations. Selanjutnya, central bank, diocese, conference, congregation, cooperatives, international organization, political parties, partnership, serta educational institution.

Hasan menjelaskan, sebanyak 27 klasifikasi investor pasar modal Indonesia terbaru tersebut, ditargetkan diterapkan pada Februari 2026 ini. Pihak OJK sendiri telah melakukan sosialisasi terkait 27 klasifikasi investor terbaru tersebut kepada para anggota bursa (AB) dan pelaku pasar modal Indonesia.

Selain memperluas subtipe dari sembilan menjadi 27 klasifikasi investor, Hasan menjelaskan bahwa akan terdapat rekap terkait dengan klasifikasi investor berdasarkan kemungkinan afiliasi atau tidaknya.”Nanti, juga ada klasifikasi investor yang merupakan recap-nya, yang kita provide juga nanti ke publik dan ke MSCI. Misalnya, berapa yang afiliasi, terindikasi terafiliasi. Itu nanti untuk dasar jika dipertimbangkan mau diikutkan atau tidak, dalam rangka perhitungan indeksnya,” ujar Hasan.

Terkait komunikasi dengan MSCI, Hasan memastikan bahwa OJK dan self-regulatory organizations (SRO) telah menyampaikan informasi klasifikasi data investor terbaru itu sejelas-jelasnya kepada pihak MSCI.”Yang penting kan buat mereka ada informasinya jelas, sehingga mereka bisa punya kecukupan informasi apakah dia akan diikutkan atau tidak,” ujar Hasan

Sebagai informasi, p[asca pertemuan dengan MSCI pada Senin kemarin, OJK bersama SRO siap meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia, dengan pengungkapan kepemilikan saham hingga di atas 1 persen serta penerapan klasifikasi investor yang lebih granular menjadi 27 subtipe investor.

Exit mobile version