Newsletter Subscribe
Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Ekonomi – Indonesia memiliki potensi besar mengembangkan nilai ekonomi karbon melalui sektor kehutanan dan lahan. Namun, potensi tersebut membutuhkan penguatan tata kelola, akuntabilitas, serta kesiapan masyarakat dan dunia usaha.
“Pengembangan pasar karbon memiliki peran strategis dalam mendukung transisi ekonomi hijau sekaligus menjadi sumber pendanaan alternatif untuk rehabilitasi hutan dan pencapaian target Net Zero Emission (NZE) Indonesia 2060,” ungkap Kepala Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat (OR TKPEKM) BRIN, Agus Eko Nugroho dalam seminar Elaborasi ke-24 dengan tema “Carbon Market untuk Ekonomi Hijau: Memperkuat Kebijakan, Tata Kelola, dan Partisipasi,” di Jakarta (24/9).
Agus mengingatkan bahwa potensi asymmetric information dan moral hazard menjadi tantangan yang perlu diantisipasi agar transaksi karbon berlangsung kredibel. Karena itu, penguatan regulator, pengawas, serta mekanisme akuntabilitas menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap pasar karbon.
Menghitung Potensi dan Mekanisme Mitigasi
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler (PR EPS) BRIN, Raden Deden Djaenudin, memaparkan estimasi potensi nilai ekonomi karbon Indonesia yang berada pada kisaran Rp42 triliun hingga Rp775 triliun. Meskipun demikian, realisasi perdagangan karbon masih relatif terbatas.
Deden menjelaskan, perdagangan karbon sektor kehutanan mengacu pada Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, yang antara lain diarahkan untuk mendukung target FOLU Net Sink 2030 dan Net Zero Emission 2060 atau lebih cepat.
“Karbon yang diperdagangkan bukan stok karbon yang tersimpan di hutan, melainkan kinerja pengurangan emisi yang dihasilkan dari aksi mitigasi. Pengurangan emisi tersebut harus dihitung, divalidasi, diverifikasi, dan dicatat dalam Sistem Registri Nasional dengan memperhitungkan risiko leakage serta ketidakpermanenan,” ujarnya.
Dengan tutupan hutan Indonesia yang mencapai sekitar 95,5 juta hektare—atau setara dengan 51% dari total luas daratan nasional—pengembangan pasar karbon wajib memegang teguh integritas lingkungan dan prinsip keadilan sosial.
Prinsip-prinsip mendasar seperti additionality, pengendalian kebocoran, pengelolaan risiko ketidakpermanenan, pemberdayaan masyarakat adat/lokal, serta perlindungan keanekaragaman hayati harus terintegrasi di dalam setiap proyek karbon.
Menjadi Alternatif Pembiayaan Rehabilitasi dan Restorasi Hutan
Dari sisi kebutuhan pendanaan, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan, Ilham, menilai perdagangan karbon dapat menjadi alternatif pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan rehabilitasi dan restorasi hutan yang sangat besar.
Pemerintah menargetkan rehabilitasi dan restorasi sekitar 12 juta hektare kawasan hutan kritis dan terdegradasi serta menjaga sekitar 50 juta hektare hutan dari deforestasi dan kerusakan. Kondisi tersebut membutuhkan sumber pendanaan di luar APBN dan APBD.
Ilham juga menekankan pentingnya menjaga integritas kredit karbon sektor kehutanan. Melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, aspek kualitas kredit, validasi dan verifikasi, keterlibatan masyarakat, perlindungan keanekaragaman hayati, pembagian manfaat, serta prinsip PADIATAPA menjadi perhatian dalam pengembangan proyek karbon.
Tantangan dan Perilaku Sektor Swasta dalam Pasar Karbon
Dari sisi partisipasi dunia usaha, Peneliti Pusat Riset Kebijakan Publik (PRKP) BRIN, Iis Alviya, melalui penelitian mengenai institutional complexity dan partisipasi sektor swasta berbasis lahan, menemukan bahwa persepsi terhadap manfaat pasar karbon dan komitmen manajemen berkaitan positif dengan niat perusahaan untuk berpartisipasi. Sebaliknya, persepsi terhadap tingginya biaya, keterbatasan kapasitas teknis, dan ketidakpastian pasar dapat menurunkan minat perusahaan.
Penelitian terhadap 150 perusahaan sektor berbasis lahan tersebut juga menunjukkan perlunya regulasi yang lebih koheren, dialog dengan pemangku kepentingan, serta peningkatan kapasitas teknis dan operasional pelaku usaha.
Sementara itu, Asisten Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Wahyudi Ali Adam, menyampaikan bahwa hingga 22 September 2026 volume transaksi Bursa Karbon Indonesia mencapai 1,9 juta ton CO2 ekuivalen dengan nilai sekitar Rp93 miliar. Menjelang tiga tahun beroperasi pada 26 September 2026, bursa telah memiliki 160 pengguna jasa dan mencatat 464 kali frekuensi perdagangan.
Menurut Wahyudi, tantangan utama bursa karbon saat ini adalah membangun permintaan yang seimbang dengan ketersediaan unit karbon. Pengembangan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang diluncurkan pada Juli 2026 menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pencatatan dan integrasi ekosistem perdagangan karbon. Masuknya unit karbon dari sektor kehutanan diharapkan dapat memperluas variasi komoditas di bursa.
Kepala Pusat Riset Kebijakan Publik (PR KP) BRIN, Yanuar Farida Wismayanti, menambahkan bahwa nilai ekonomi dari perdagangan karbon perlu berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Harapannya, nilai ekonomi dari pasar karbon ini pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya dalam forum pertukaran perspektif antara pemerintah, regulator, peneliti, dan pelaku usaha ini.
Menurutnya, forum ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perumusan kebijakan berbasis bukti untuk mendukung agenda ekonomi hijau Indonesia. Dengan penguatan regulasi, infrastruktur perdagangan, pengawasan, kapasitas pelaku usaha, dan permintaan pasar, perdagangan karbon diharapkan dapat berkembang secara kredibel.
“Dengan tata kelola dan integritas yang kuat, pasar karbon berpotensi tidak hanya menjadi instrumen pengurangan emisi, tetapi juga membuka pembiayaan bagi konservasi, restorasi ekosistem, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi rendah karbon di Indonesia,” tutupnya.