Enter your email address below and subscribe to our newsletter

RETRIBUSI SAMPAH

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan retribusi sampah baik itu sampah rumah tangga bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di ibu kota. Retribusi ini direncanakan dikenakan berdasarkan jumlah atau volume sampah yang dihasilkan oleh masing-masing rumah tangga, dengan harapan dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengurangan sampah dan pemilahan sampah sejak dari rumah.
Sistem retribusi itu nantinya akan didasarkan pada prinsip polluter pays principle atau “siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya”.
Tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan itu, di antaranya :

  1. Kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebani tarif retribusi Rp 0 per unit/bulan
  2. Kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebani tarif retribusi Rp 10 ribu per unit/bulan
  3. Kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebani tarif retribusi Rp 30 ribu per unit/bulan
  4. Kelas atas, yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas, dibebani tarif retribusi Rp 77 ribu per unit/bulan.

Namun, kebijakan ini memunculkan beberapa tantangan, terutama terkait dengan potensi beban tambahan bagi warga, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. Selain itu, implementasi yang efektif memerlukan infrastruktur yang memadai, seperti sistem pengukuran sampah yang akurat dan transparansi dalam pengelolaan dana retribusi. Dalam hal ini, Pemda DKI perlu memastikan bahwa biaya retribusi sebanding dengan peningkatan kualitas layanan kebersihan yang diterima oleh warga.
Jika dikelola dengan baik, retribusi sampah dapat memberikan dampak positif bagi pengurangan volume sampah di Jakarta dan mendukung upaya menuju kota yang lebih bersih dan berkelanjutan. Namun, kesuksesan kebijakan ini sangat bergantung pada komunikasi yang jelas, dukungan sosial, dan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi ketimpangan dalam penerapannya.

Exit mobile version